Tupoksi
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor PPKTB Kab. Tanjab. Barat Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2008 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang uraiaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kantor PPKTB Kab. Tanjab. Tanjab Barat adalah :
Kepala Kantor
- Menyiapkan rencana Pasar, Kebersihan dan Tata Bangunan;
- Melaksanakan semua program dan kegiatan Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Tata bangunan;
- Meyiapakan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis lingkup Pasar, Kebersihan dan Tata Bangunan;
- Melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan Pasar, Kebersihan dan Tata Bangunan;
- Melakasanakan tugas lain yang di berikan atasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya;
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU)
- Membantu menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja kantor;
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada semua satuan organisasi;
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaiaan
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
- Melaksanakan penyusunan program dan laporan kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
Kepala Seksi Pasar (Kasi Pasar)
- Melaksanakan semua program dan kegiatan semua sesuai dengan yang telah ditetapkan dibidang pengelolaan pasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan program pelaksanaan kegiatan serta mengkaji dan mengembangkan program pada seksi pengelolaan pasar;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi ketertiban, pemeliharaan pengelolaan pasar;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi upaya-upaya penerobosan pengelolaan pasar, kegiatan monitoring dan distribusi sembako dan barang strategis lainnya;
- Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan buku-buku, karcis, formulir dan surat-surat penetapan pajak/retribusi pasar, serta jenis-jenis pendapatan lainnya;
- Mengawasi pasar dan melaksanakan pemungutan pajak/retribusi sewa pasar;
- Menerima, menyetor dan membukukan hasil pemungutan pajak/retribusi sewa pasar;
- Menyiapkan segala sesuatu/belangko formulir yang ada kaitannya dengan perizinan penyewaan tempat;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pemeliharaan pasar maupun perbaikan-perbaikan atas terjadinya kerusakan-kerusakan didalam bangunan pasar;
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka keamanan dan ketertiban; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
Kepala Seksi Kebersaihan (Kasi Kebersihan)
- Melaksanakan semua program dan kegiatan sesuai dengan tugas;
- Merencanakan, mempersiapkan, mengelola, menelaah, menyusun rumusan kebijakan teknis dibidang kebersihan;
- Menyiapkan bahan penyusun program pelaksanaan kegiatan serta mengkaji dan mengembangkan program pada seksi kebersihan;
- Melaksanakan pembersihan sampah, mengambil dan mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke tempat Penampungan Akhir (TPA);
- Melaksanakan pemusnahan dan pemanfaatan sampah di lokasi TPA atau bekerjasama dengan pihak swasta;
- Menyiapkan penelitian dan pengawasan serta merencanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan memelihara kebersihan pada drainase dan limbah;
- Melakukan bimbingan, pembinaan dan pengembangan sesuai dengan aturan dibidang kebersihan;
- Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana oprasional penanggulangan kebersihan;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
Kepala Seksi Tata Bangunan (Kasi Tata Bangunan)
- Melaksanakan semua program dan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan dibidang tata bangunan;
- Mengumpulkan data dan bahan dalam penataan bangunan;
- Menyusun, merencanakan program kebijakan serta melakukan pembinaan, perbaikan peremajaan dan pengembangan penataan bangunan;
- Menyusun rencana teknis penataan bangunan dalam kabupaten dan kawasan yang mencakup lebih dari satu kecamatan dan kawasan tertentu lainnya;
- Menyusun data dan informasi prasarana dasar dan penataan bangunan, survey pendataan, pembinaan dan pengaturan teknis, pemantauaan dan evaluasi perkembangan serta pemanfaatan tata bangunan wilayah kabupaten secara terpadu;
- Meneliti setiap permohonan izin mendirikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata banguna, baik untuk kawasan industry, pemukiman maupun kawasan lain;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.