Tupoksi

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor PPKTB Kab. Tanjab. Barat Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2008 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang uraiaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kantor PPKTB Kab. Tanjab. Tanjab Barat adalah :

Kepala
Kantor

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU)

Kepala Seksi Pasar (Kasi Pasar)

Kepala Seksi Kebersaihan (Kasi Kebersihan)

Kepala Seksi Tata Bangunan (Kasi Tata Bangunan)