“Terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang indah, bersih, tertata rapi dan berkearifan lingkungan sebagai wujud dasar dari hasil penataan kebersihan, Penataan pasar dan penataan bangunan yang tepat guna dengan standar pelayanan Prima”.
Adapun makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah :
- Indah : mengandung makna asri , sejuk, nyaman, mempesona, dan Baik di pandang Mata.
- Bersih : Mengandung makna tidak kumuh, tidak kotor dan tidak jorok
- Tertata rapi : mengandung makna tersusun berdasarkan penempatan zonasi dan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
- Berkearifan lingkungan : Mengandung makna ramah terhadap lingkungan, tidak merusak kondisi alam, ramah terhadap budaya asli atau budaya dasar masyarakat setempat, sesuai kondisi geografis.
- Tepat Guna : Sesuai sasaran, sesuai manfaat, efisien dan efektif.
- Standar pelayanan Prima : Mengutamakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat sebagai stakeholder pembangunan.
- Mewujudkan profesionalisme Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas dalam pengelolaan Pasar, kebersihan dan Penataan bangunan.
- Mewujudkan kesejahtraan petugas dalam pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Penataan Bangunan
- Mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan Pasar.
- Mewujudkan kawasan yang indah, bersih serta bebas dari pencemaran yang berwawasan lingkungan memalui peningkatan sarana dan prasarana serta teknologi moderen dalam pengelolaan sampah.
- Mewujudkan penataan ruang yang tertata rapi serta pembangunan yang berkelanjutan.